Newmont Nusatenggara Dilaporkan ke KPK

PT Newmont Nusatenggara (PT NNT) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena selama tahun 2014 beroperasi tanpa Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) yang seharusnya sudah disetujui oleh Pemerintah.

“Ini pelanggaran serius, karena perusahaan asing dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap salah seorang tokoh Sumbawa Barat Amir Jawas bersama tim, Jum’at (16/5/2014) usai menyerahkan laporan ke bagian pengaduan KPK.

Dijelaskan Amir Jawas, RKAB ini seharusnya sudah mendapat persetujuan Pemerintah pada awal tahun 2014 ini, namun Pemerintah belum menyetujui RKAB yang telah diusulkan PTNNT, “meskipun belum ada persetujuan Newmont tetap melakukan produksi bahkan saat ini Newmont berupaya untuk menghindari bea keluar yang ditentukan Pemerintah saat ini,” terang Jawas.

Amir bertanya mengapa PTNNT bisa beroperasi secara leluasa yang menyebabkan Pemerintahpun tidak bisa berkutik dengan sikap Newmont selama ini, padahal NNT selama ini diklaim patuh terhadap isi Kontrak Karya. Namun dalam hal RKAB ini PTNNT, tidak mengaku ada persoalan RKAB yang belum tuntas, “ini tugas KPK untuk membongkar kolusi tingkat tinggi yang melibatkan PTNNT, apa alasan PTNNT tidak mau membuka ke publik,” tanyanya seraya menginformasikan bahwa pihaknya sudah mengecek ke Dirjen Minerba bahwa hingga saat ini RKAB PTNNT belum disetujui Pemerintah.

Mengutip dari Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani tanggal 2 Desember 1986, antara Pemerintah RI dan PT NNT, Pasal 14 ayat 4, Amir menjelaskan bahwa Perusahaan akan menyampaikan kepada Pemerintah, tidak lebih lama dari tanggal 15 (lima belas) Nopember atau 15 (lima belas) Pebruari setiap tahun selama jangka waktu persetujuan ini, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, kontrak-kontrak penjualan dan rencana pemasaran/penjualan untuk tahun berikutnya, dengan rincian yang cukup agar Pemerintah dapat meneliti rencana fisik, keuangan dan pemasaran/penjualan-penjualan tersebut dan menetapkan apakah rencana-rencana itu sesuai dengan kewajiban Perusahaan di bawah persetujuan ini. Suatu rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun pertama dari persetujuan ini akan disampaikan kepada Pemerintah secepat mungkin setelah persetujuan ini ditandatangani.

“Nah, jika membaca isi KK tersebut, jelas Newmont sudah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya penerimaan negara,” terangnya.

Sementara itu, mantan Senior Manager Eksternal Relations PT NNT Malik Salim mendukung penuh upaya melaporkan Manajemen Newmont kepada KPK, “saat ini KPK lagi fokus pada penyimpangan sektor pertambangan, dan penyimpangan yang luar biasa terdapat di Newmont,” jelas Malik.

Malik berharap KPK dapat segera menindaklanjut laporan yang telah serahkan tersebut, “kami siap memasok kembali data-data yang dibutuhkan KPK,” terangnya.

Malik juga menyesalkan sikap Direktur Utama PTNNT Martiono yang mengambil opsi akan merumahkan sebagian besar karyawan PTNNT pada 1 Juni 2014 mendatang karena PTNNT tidak mau mengekspor konsentrat dengan dikenakan bea keluar seperti yang diatur oleh Pemerintah.

“Itu akal-akalan, dengan cara menumpuk produksi yang tidak ada dalam perencanaan, setelah produksi menumpuk mereka teriak bahwa tidak mungkin lagi beroperasi dan solusinya hanya satu merumahkah karyawan,” jelas Malik seraya menguraikan masih banyak solusi lain selain merumahkan karyawan. (Arief H)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.